Semangat Membangun bangsa dengan otonomi daerah tanpa diskriminasi SARA dan atau gol…

Sempena hari jadi otonomi diberbagai daerah riau, mari kita lakukan pelurusan kembali naluri membangun daerah yang selaras dengan cita2 pembangunan nasional dalam mewujudkan manusia seutuhnya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradab, menunjung persatuan indonesia berdasarkan pancasila & UUD 1945 menuju daerah yang santun bermartabat terbilang, cemerlang yang tidak rakus dan semangat kebangsaan NKRI yang germilang. Daerah dibangun sampai ke desa bangsa dimajukan menuju kota yang ramah tidak menawarkan kebencian kepada dunia dengan semangat otonomi daerah anti plesetan yang tidak kedaerahan dan atau membawa-bawa sifat kemmmbaaaliii kampungan tidaklah man khaaa…khaaa…khaaa…!!!!!!

By the way…

Istilah otonomi berasal dari kata autonomy dimana auto artinya sedia sedang nomy yang berarti aturan dan atau Undang-undang. Dengan demikian autonomy /otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah atas inisiatif dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat bukan atas kemerdekaan sebagai Negara berdaulat. Jadi dalam memperingati hari jadi otonomi sejatinya lebih mengedepankan instropkesi sejuhmana kemampuan diri dalam menjalankan amanah Negara dalam mensejahterakan rakyat bukan larut dengan heroic kemeriahan laksana merayakan hari kemerdekaan.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian otonomi daerah adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi artinya tidak boleh mengangkangi dasar Negara pancasila dan UUD 1945 sebagai payung hukum utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemeritahan daerah dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi otonomi daerah tidak menyinggung samasekali tentang kemerdekaan golongan tertentu dan atau yang menyangkut dengan SARA.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai 3 aspek bro… :

1.    Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah dalam berkontribusi dalam percepatan dan atau akselerasi pembangunan nasional

2.    Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional dalam mewujudkan manusia seutuhnya sesuai cita2 pancasila dan UUD 1945.

3.   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan daerah.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajiban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

1.     Berinisiatif menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan pembangunan daerah yang tetap sinergi dengan pemerintahan diatasnya.

2.   Membuat peraturan daerah (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.

3.   Menggali sumber-sumber keuangan daerah.

4.   Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keberagaman daerah.

Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan boleh mengasingkan diri dari keberagaman dan atau mengasingkan orang lain.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

a.    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.

b.   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

c.   Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d.    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontribusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

e.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

f.     Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah dimana kepala daerah bukan diangkat sebagai raja daerah.

g.    Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.

h.    Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjungjung tinggi pilar-pilar bangsa ( NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945).

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

a.    Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.

b.   Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

Tidak ada penekanan terhadap SARA dan atau golongan sama sekali dalam artian otonomi daerah bukanlah kemerdekaan etnis dan atau golongan tertentu. MERDEKA hanya 1945 untuk wilayah NKRI dari sabang sampai merauke.

Semoga bermamfaat dalam memahami otonomi daerah dan atau daerah otonom yang  biasa rancu dipahami oleh masyarakat yang berpotensi memicu benturan disana disini.

About Tongku Mangaraja Mualim

suka menikmati hidup apa adanya dengan penuh senyum berkah ilahi rabb!

Posted on Oktober 11, 2012, in Adil & Beradab, Akselerasi, Bermartabat, Berprikemanusiaan, Cita-cita pancasila dan UUD 1945., Cita-cita Pembangunan Nasional, Dasar Negara, Manusia Seutuhnya Yang Kerketuhanan Yang Maha Esa, Nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI, Otonomi Daerah, Pancasila, Pembangunan, Santun, Semangat Kebangsaan, Tanpa Diskriminasi SARA, Tidak Rakus, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, UUD 1945. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar