Konsep Pro Rakyat (KPR)

Konsep Pro Rakyat dimaksud adalah membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan mediasi, edukasi, advokasi dan kontrol sosial, serta kegiatan yang sehat bersifat rekreatif untuk menumbuhkan suasana kondusif dan produktif mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya sebagaimana cita-cita pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan system NKRI yang bersifat Bhinneka Thunggal Ikha.

1. Menampung aspirasi rakyat untuk bibahas dan dirumuskan bersama menjadi suatu usulan/masukan bagi berbagai pihak terkait serta mengambil langkah sosialisasi dalam menyikapi berbagai program dan kebijakan pemerintah, dibahas bersama secara kritis untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif untuk mengambil sikap peduli.

2. Memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup untuk mendampingi rakyat dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi kepada pihak/lembaga yang berwenang.

3. Aktif melakukan penyuluhan, pendidikan dan penyadaran kepada rakyat dalam    bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan serta mendukung program kesehatan & pendidikan gratis menjadi tanggungjawab negara terhadap setiap warga negara dalam melaksanakan amanat  UUD 1945!

4. Menumbuhkembangkan berbagai kegiatan yang bersifat rekreatif  untuk membangun suasana kekeluaragaan dan kebugaran jasmani & rohani. Seperti kata pepatah ” Dalam jasmani & rohani yang sehat akan terbangun tumbuh jiwa insan pembangunan yang sehat”.

5. Melakukan pengawasan serta pengawalan terhadap bentuk, orientasi & kinerja pemerintah agar berorientasi pada kepentingan public dan/atau terwujudnya : clean government and good governance. Dengan memperhatikan berbagai FORMULASI KONSEP DASAR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (OTODA) :

a. Konsep Pembagian Wilayah

b. Konsep Pembagian Wewenang

c. Konsep Konstruksi penyelenggaraan Pemerintah Daerah

d. Konsep Konstruksi Pemerintah Daerah

e. Konsep Keuangan Daerah

f. Konsep Penerapan azas-azas Pemerintahan

g. Konsep Hubungan antar strata Pemerintahan

h. Konsep Pengelolaan wilayah perkotaan dan perdesaan

i. Konsep Perwakilan Daerah

j. Konsep Pemberdayaan Masyarakat

k. Konsep Kepegawaian Daerah

l. Konsep Kerjasama Daerah dan tatalaksana Pemerintah Daerah

m. Konsep Pembinaan dan Pengawasan Daerah

n. Konsep Penataan dan Pengembangan Daerah

Dimana dalam aplikasinya  ada yang tepat, belum tepat, dan atau tidak tepat.

Insya Allah. Aaminnn

Tinggalkan komentar