Category Archives: Pemberantasan korupsi

Konsep Pembangunan Desa Adalah Cita-cita Para Pejuang Kemerdekaan Yang Tidak Boleh Dilupakan!!!

Kaaalaaauuu kita bisa berpikir rasional seperti apa konsep pembangunan Negara yang sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945?, konsep pembangunan kerakyatan yang digaungkan pada sepanjang kampanye calon gubsu DR Chairuman Harahap SH MH dalam program yang diusungnya untuk membangun keeemmmbaaaliii sumatera utara memang benar merupakan konsep pembangunan yang paling tepat!, apakah benar konsepnya akan menyentuh dan berpihak pada rakyat? Mari kita tela’ah, menganggarkan 1 miliyar 1 desa 1 salah rencana strategis dalam percepatan pembangunan desa. Secara teknis ini sangat mungkin dengan APBD sumut. Jangan terjebak dalam polemik neoliberalisme saatnya ekonomi kerakyatan pembangunan dimulai dari desa sebagai pilihan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar ”…segenap tanah, air dan segala yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, selama ini apakah sudah terlaksana? Jika dimengerti secara mendasar, mendayagunakan lahan dan lautan dalam arti sebenarnya, adalah menjamin pangsa pasar atas produk-produk lahan dan lautan. Memberdayakan masyarakat dan sumber daya alam yang sesungguhnya bagi daerah Agraris dan Maritim, adalah mengembangkan dan mengoptimalkan segenap usaha, pemikiran dan mobilisasi sumberdaya modal/kapital serta manusia, demi pemanfaatan sebesar-besarnya potensi sumber daya alam lahan dan lautan Karena jika dianalisis, dari sekian banyak program pembangunan pertanian, perikanan, dan peternakan yang pernah digulirkan pemerintah, ujungnya kegagalan, berpangkal pada kegagalan pemerintah dalam menjamin pangsa pasar. Orientasi pendayagunaan lahan dan lautan pada millennium ini harus sepenuhnya berorientasi pada penggunaannya sebagai bahan baku industri, kalaupun untuk kepentingan konsumsi harus sudah melalui proses dengan sentuhan industri. Hanya dengan cara ini akan diperoleh nilai tambah secara signifikan terhadap produk-produk pertanian dan kelautan. Dibutuhkan konsep industrialisasi yang benar-benar menerapkan konsep link and match dalam arti sebenarnya. Dibutuhkan penyegaran pemahaman terhadap pengusaha, bahwa mendayagunakan rakyat sebagai sumber raw materials adalah jalan langgeng membangun usaha mereka. Dalam tatanan pemerintahan, tidak ada tanah dan tidak ada lautan yang tidak masuk menjadi wilayah sebuah desa / kelurahan, lebih jauh bisa dikatakan, tidak ada wilayah dari negeri ini yang tidak dijelajahi oleh penduduk desa. Paradigma pembangunan yang selama ini berkembang dan dianut sudah selayaknya dirubah. Konsep strategis pembangunan harus mengarah ke desa untuk memudahkan kehidupan di perkotaan. Dalam arti yang lebih menyeluruh, konsep pembangunan negara kita kedepan, harus berorientasi pada perkuatan pemerintahan desa dan kelurahan. Jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya antara 1935-1941, ketika hidup di tengah pembuangan di Digul dan Banda Neira, proklamator bangsa Bung Hatta sudah menulis banyak soal pembangunan desa. Gagasan Bung Hatta itu tertuang dalam salah satu tulisannya di buku “Beberapa Fasal Ekonomi” selengkapnya baca link dibawah. Horas…3x…mazua…zua…!!!

http://www.berdikarionline.com/tokoh/pemikiran-ekonomi/20120104/bung-hatta-dan-konsep-membangun-desa.html

Menelisik Prahara Korupsi Di Indonesia Yang Memperihatinkan!!! Indonesia? Kenapa Masuk Dalam Daftar 100 Negara Terkorup Dunia Sementara Wujudnya Seakan Antara Ada Dan Tiada Ditanah Air?

Pada system pelelangan terbuka yang diberlakuakn pemerintah daerah sepertinya masih ada potensi keputusan yang dipaksakan oleh panitia entah dengan alasan apapun itu yang jelas ada kaitannya dengan KKN-lah. Seperti dalam Lelang sebuah proyek misalkan jelas bahwa pembukaan lelang si A menang dengan nilai paling rendah anggap sahaja Rp 4,2 Milyar, tetapi setelah dievaluasi A tetap menang dengan nilainya yang melonjak drastis menjadi 5,9 Milyar. Padahal penawaran lainnya ada yang sebesar Rp 4,8 Milyar atau Rp 5,8 Milyar yang semestinya lebih efisien. Artinya terjadi perubahan mencapai 30%. Apakah itu proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), proyek jembatan layang (play over), proyek pengadaan buku SD-SMA, proyek jalan lingkar, proyek pembangunan kembali Pasar-pasar tradisional dll. Proyek-proyek dengan nilai kecil juga tak luput dari sergapan para koruptor. Misalnya, tentang jual-beli trayek angkutan umum. Sesuai dengan peraturan, tarif trayek misal Rp 175 ribu per trayek per kendaraan namun bisa diperjualbelikan hingga Rp 5 juta per trayek. Disini peran kepala daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah harus mampu menempatkan diri berani transparan terlepas dengan pro kontra yang bakal terjadi, seperti dengan membuat draft Keputusan kepala daerah mengenai perijinan terkait dengan investasi. Mengeluarkan produk berupa Insentif Untuk Investasi (IUI) untuk pajak dan retribusi daerah. Produk ini membuat semacam fasilitas atau insentif bagi investor katakanlah dengan potongan 30% baik untuk tax rate regional atau pun retribusi. Begitu juga dengan pengadaan barang dan jasa yang rentan dikorupsi dengan berbagai model dan atau  modus operandi seperti pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran, pengadaan Buku Pelajaran oleh Dinas Pendidikan, kasus penyimpangan dana di tingkat kelurahan berupa penyimpangan dana desa dll. Seperti masuk ke rekening perorangan yang seharusnya sesuai prosedur yang ada, dana tersebut harus masuk ke nomor rekening atas nama perusahaan yang tercantum pada waktu prakualifikasi berkas. Selain masuk ke rekening perorangan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pencatatan dana. bahwa kolusi memang sangat banyak terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa, dan dalam kasus ini yang terjadi adalah karena kesalahan prosedur berupa penunjukan langsung dan terjadinya mark up.  Namun demikian, MM Partahian Harahap SE Ak sebagai pemerhati social, pendidikan, dan ekonomi lemah yang juga aktivis kampus serta berbagai LSM ditanah air melihat yang menjadi penyebab rentan terjadi kasus korupsi karena adanya ketakutan warga atau perorangan untuk melaporkan kasus korupsi itu sendiri. Memang  yang biasanya melapor untuk kasus-kasus seperti ini adalah LSM atau orang-orang yang mengatasnamakan sebuah lembaga padahal UU sebenarnya juga membuka ruang untuk perorangan. Prilaku-prilaku korupsi lainnya di sekitar keseharian masyarakat bahwa korupsi disebabkan adanya pihak ketiga atau lebih sering disebut sebagai calo. Situasi itu terjadi karena kecenderungan dari pengguna lebih memilih menggunakan jasa calo atau biro jasa dengan alasan kepraktisan karena kesibukan, yang secara tidak langsung telah memberikan kesempatan yang mendorong terjadinya korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari komitmen seorang pemimpin suatu daerah. Beberapa usaha yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoperasionalkan misi dan Komitmen Terhadap Korupsi tersebut antara lain dengan membuat sebuah kelembagaan ombudsman. Program ini merupakan program kerjasama antara 3 lembaga yang terdiri dari Pemda, perguruan tinggi dan swasta seperti provider telekomuniaksi. Teknisnya program ini dijalankan untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat seputar masalah yang mereka hadapi melalui akses Electronical Ombudsman. Namun program ini berpotensi kurang berjalan dengan baik bila terbentur sistem operator yang hanya satu arah sahaja yakni menggunakan 1 provider. Hal itu menjadi hambatan sendiri melihat mayoritas provider pengguna telepon seluler di daerah yang beragam. bisa juga dengan membuka sambungan langsung masyarakat melalui nomor telpon pribadi kepala daerah yang tujuannya adalah apabila ada keluhan maka bisa langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk melakukan cek langsung ke lapangan.

Kita tidak menampik komitmen pemimpin selama ini mungkin sudah cukup baik. Dimana pemerintah daerah sudah berupaya untuk meminimalkan korupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satunya adalah dengan mengadakan lelang terbuka, menghapus metode lama seperti pembagian proyek yang penuh dengan kolusi. Kita juga melihat pihak swasta maupun pemerintah sudah berkomitmen untuk melangkah ke arah reformasi dengan mewujudkan transparansi dalam segala hal.

Persoalannya toh negara kita masih masuk dalam daftar 100 negara terkorup dunia, kita tidaklah secepat membalik telapak tangan untuk merasa difitnah karena memang kemiskinan kesenjangan kesejahteraan masyarakat kita masih sangat mudah untuk dijumpai dari sabang sampai merauke yang memberi isyarat bagi kita semua sebagai dampak pengelolaan negara yang kurang baik seperti masih adanya korupsi  bergentayangan dimana-mana dengan berbagai bentuk wujud yang tidak jelas bak syetan kehidupan.

Pemerintah mestinya menaruh harapan pada rakyat untuk ikut berperan aktif dan memiliki inisiatif dalam pembangunan daerah, dengan cara ikut mengawasi proses pembangunan yang sedang berjalan. Komitmen terhadap perbaikan sistem yang menitikberatkan pada kualitas aparat yang baik dan bersih juga menyadari pentingnya dan menjelaskan bahwa pemda memiliki semangat berusaha mengadakan pembenahan dengan mengadakan pembinaan mental bagi seluruh staf pemerintahan yang dilakukan secara berkesinambungan bisa dengan mengadakan forum rutin yang menghadirkan tokoh agama guna meningkatkan moral dan spiritual yang bertujuan untuk memberikan kesadaran secara moral akan dampak buruk dari korupsi. Semua usaha pemerintah sejatinya direncanakan dari elemen paling bawah, serta mengalokasikan dana secara berimbang, sehingga semua aspirasi masyarakat dapat tertampung dan terlaksana dalam kurun waktu APBD periode berjalan. Solusi lain bisa juga dengan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi langsung mengawasi dan memberikan masukan membangun melalui SMS warga serta kotak pos saran tertentu atau telepon langsung dengan pusat pelayanan masyarakat. MM Partahian Harahap SE AK seorang pemerhati ekonomi rakyat kecil menengah yang tidak berada dalam kepentingan asosiasi  rekanan yang juga pernah menjadi aktivis program aksi pemberdayaan masyarakat tani secara nasional tahun 90-an yang dinilai teman-teman cukup vokal dan idealis wajar kalau sangat memahami fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, menegaskan sekaligus mendukung bahwa pemerintah daerah mestinya berusaha melaksanakan transparansi sesuai kehendak UU negara, seperti dengan diadakannya lelang terbuka secara murni. Lelang terbuka yang memberikan kesempatan bukan hanya bagi asosiasi dari daerah bersangkutan, tapi juga memberikan kesempatan kepada asosiasi dari luar daerah untuk ikut berpartisipasi dan mempunyai hak yang sama. Melalui lelang terbuka ini, hanya asosiasi yang berkualitas tanpa memandang daerah asal yang akan keluar sebagai pemenang. Hal ini memberikan persaingan yang sehat dan kompetitif, yang merupakan bagian dari transparansi. Hal tersebut semata atas pemahaman UU negara karena sebagai warga negara yang sah tidak ada salah salahnya memberikan kontribusi buah pikir terhadap kemajuan negaranya sendiri Indonesia tercinta baik pusat maupun daerah, bukankah hal itu dilindungi UU yang dari sabang sampai merauke tentu masih berlaku, dengan penuh rasa nasionalisme berharap tidak ada lagi kemerdekaan lain yang berusaha menistai proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Serta orang-orang yang pernah memiliki pemikiran makar terhadap kemerdekaan bangsa kita sudah merupakan kewajiban bersama untuk melakukan pembinaan terhadap mereka melalui saluran apapun yang dianggab efektif untuk itu sehingga kembali sadar atas kewajiban sebagai warga negara dalam hal pembelaan negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 bukan malah menjadi momok dalam perjalanan pembangunan bangsa dengan motif SARA budaya aneh dll. Salam NKRI?!