Category Archives: Otonomi Daerah

Menelisik Prahara Korupsi Di Indonesia Yang Memperihatinkan!!! Indonesia? Kenapa Masuk Dalam Daftar 100 Negara Terkorup Dunia Sementara Wujudnya Seakan Antara Ada Dan Tiada Ditanah Air?

Pada system pelelangan terbuka yang diberlakuakn pemerintah daerah sepertinya masih ada potensi keputusan yang dipaksakan oleh panitia entah dengan alasan apapun itu yang jelas ada kaitannya dengan KKN-lah. Seperti dalam Lelang sebuah proyek misalkan jelas bahwa pembukaan lelang si A menang dengan nilai paling rendah anggap sahaja Rp 4,2 Milyar, tetapi setelah dievaluasi A tetap menang dengan nilainya yang melonjak drastis menjadi 5,9 Milyar. Padahal penawaran lainnya ada yang sebesar Rp 4,8 Milyar atau Rp 5,8 Milyar yang semestinya lebih efisien. Artinya terjadi perubahan mencapai 30%. Apakah itu proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), proyek jembatan layang (play over), proyek pengadaan buku SD-SMA, proyek jalan lingkar, proyek pembangunan kembali Pasar-pasar tradisional dll. Proyek-proyek dengan nilai kecil juga tak luput dari sergapan para koruptor. Misalnya, tentang jual-beli trayek angkutan umum. Sesuai dengan peraturan, tarif trayek misal Rp 175 ribu per trayek per kendaraan namun bisa diperjualbelikan hingga Rp 5 juta per trayek. Disini peran kepala daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah harus mampu menempatkan diri berani transparan terlepas dengan pro kontra yang bakal terjadi, seperti dengan membuat draft Keputusan kepala daerah mengenai perijinan terkait dengan investasi. Mengeluarkan produk berupa Insentif Untuk Investasi (IUI) untuk pajak dan retribusi daerah. Produk ini membuat semacam fasilitas atau insentif bagi investor katakanlah dengan potongan 30% baik untuk tax rate regional atau pun retribusi. Begitu juga dengan pengadaan barang dan jasa yang rentan dikorupsi dengan berbagai model dan atau  modus operandi seperti pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran, pengadaan Buku Pelajaran oleh Dinas Pendidikan, kasus penyimpangan dana di tingkat kelurahan berupa penyimpangan dana desa dll. Seperti masuk ke rekening perorangan yang seharusnya sesuai prosedur yang ada, dana tersebut harus masuk ke nomor rekening atas nama perusahaan yang tercantum pada waktu prakualifikasi berkas. Selain masuk ke rekening perorangan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pencatatan dana. bahwa kolusi memang sangat banyak terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa, dan dalam kasus ini yang terjadi adalah karena kesalahan prosedur berupa penunjukan langsung dan terjadinya mark up.  Namun demikian, MM Partahian Harahap SE Ak sebagai pemerhati social, pendidikan, dan ekonomi lemah yang juga aktivis kampus serta berbagai LSM ditanah air melihat yang menjadi penyebab rentan terjadi kasus korupsi karena adanya ketakutan warga atau perorangan untuk melaporkan kasus korupsi itu sendiri. Memang  yang biasanya melapor untuk kasus-kasus seperti ini adalah LSM atau orang-orang yang mengatasnamakan sebuah lembaga padahal UU sebenarnya juga membuka ruang untuk perorangan. Prilaku-prilaku korupsi lainnya di sekitar keseharian masyarakat bahwa korupsi disebabkan adanya pihak ketiga atau lebih sering disebut sebagai calo. Situasi itu terjadi karena kecenderungan dari pengguna lebih memilih menggunakan jasa calo atau biro jasa dengan alasan kepraktisan karena kesibukan, yang secara tidak langsung telah memberikan kesempatan yang mendorong terjadinya korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari komitmen seorang pemimpin suatu daerah. Beberapa usaha yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengoperasionalkan misi dan Komitmen Terhadap Korupsi tersebut antara lain dengan membuat sebuah kelembagaan ombudsman. Program ini merupakan program kerjasama antara 3 lembaga yang terdiri dari Pemda, perguruan tinggi dan swasta seperti provider telekomuniaksi. Teknisnya program ini dijalankan untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat seputar masalah yang mereka hadapi melalui akses Electronical Ombudsman. Namun program ini berpotensi kurang berjalan dengan baik bila terbentur sistem operator yang hanya satu arah sahaja yakni menggunakan 1 provider. Hal itu menjadi hambatan sendiri melihat mayoritas provider pengguna telepon seluler di daerah yang beragam. bisa juga dengan membuka sambungan langsung masyarakat melalui nomor telpon pribadi kepala daerah yang tujuannya adalah apabila ada keluhan maka bisa langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk melakukan cek langsung ke lapangan.

Kita tidak menampik komitmen pemimpin selama ini mungkin sudah cukup baik. Dimana pemerintah daerah sudah berupaya untuk meminimalkan korupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satunya adalah dengan mengadakan lelang terbuka, menghapus metode lama seperti pembagian proyek yang penuh dengan kolusi. Kita juga melihat pihak swasta maupun pemerintah sudah berkomitmen untuk melangkah ke arah reformasi dengan mewujudkan transparansi dalam segala hal.

Persoalannya toh negara kita masih masuk dalam daftar 100 negara terkorup dunia, kita tidaklah secepat membalik telapak tangan untuk merasa difitnah karena memang kemiskinan kesenjangan kesejahteraan masyarakat kita masih sangat mudah untuk dijumpai dari sabang sampai merauke yang memberi isyarat bagi kita semua sebagai dampak pengelolaan negara yang kurang baik seperti masih adanya korupsi  bergentayangan dimana-mana dengan berbagai bentuk wujud yang tidak jelas bak syetan kehidupan.

Pemerintah mestinya menaruh harapan pada rakyat untuk ikut berperan aktif dan memiliki inisiatif dalam pembangunan daerah, dengan cara ikut mengawasi proses pembangunan yang sedang berjalan. Komitmen terhadap perbaikan sistem yang menitikberatkan pada kualitas aparat yang baik dan bersih juga menyadari pentingnya dan menjelaskan bahwa pemda memiliki semangat berusaha mengadakan pembenahan dengan mengadakan pembinaan mental bagi seluruh staf pemerintahan yang dilakukan secara berkesinambungan bisa dengan mengadakan forum rutin yang menghadirkan tokoh agama guna meningkatkan moral dan spiritual yang bertujuan untuk memberikan kesadaran secara moral akan dampak buruk dari korupsi. Semua usaha pemerintah sejatinya direncanakan dari elemen paling bawah, serta mengalokasikan dana secara berimbang, sehingga semua aspirasi masyarakat dapat tertampung dan terlaksana dalam kurun waktu APBD periode berjalan. Solusi lain bisa juga dengan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi langsung mengawasi dan memberikan masukan membangun melalui SMS warga serta kotak pos saran tertentu atau telepon langsung dengan pusat pelayanan masyarakat. MM Partahian Harahap SE AK seorang pemerhati ekonomi rakyat kecil menengah yang tidak berada dalam kepentingan asosiasi  rekanan yang juga pernah menjadi aktivis program aksi pemberdayaan masyarakat tani secara nasional tahun 90-an yang dinilai teman-teman cukup vokal dan idealis wajar kalau sangat memahami fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, menegaskan sekaligus mendukung bahwa pemerintah daerah mestinya berusaha melaksanakan transparansi sesuai kehendak UU negara, seperti dengan diadakannya lelang terbuka secara murni. Lelang terbuka yang memberikan kesempatan bukan hanya bagi asosiasi dari daerah bersangkutan, tapi juga memberikan kesempatan kepada asosiasi dari luar daerah untuk ikut berpartisipasi dan mempunyai hak yang sama. Melalui lelang terbuka ini, hanya asosiasi yang berkualitas tanpa memandang daerah asal yang akan keluar sebagai pemenang. Hal ini memberikan persaingan yang sehat dan kompetitif, yang merupakan bagian dari transparansi. Hal tersebut semata atas pemahaman UU negara karena sebagai warga negara yang sah tidak ada salah salahnya memberikan kontribusi buah pikir terhadap kemajuan negaranya sendiri Indonesia tercinta baik pusat maupun daerah, bukankah hal itu dilindungi UU yang dari sabang sampai merauke tentu masih berlaku, dengan penuh rasa nasionalisme berharap tidak ada lagi kemerdekaan lain yang berusaha menistai proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Serta orang-orang yang pernah memiliki pemikiran makar terhadap kemerdekaan bangsa kita sudah merupakan kewajiban bersama untuk melakukan pembinaan terhadap mereka melalui saluran apapun yang dianggab efektif untuk itu sehingga kembali sadar atas kewajiban sebagai warga negara dalam hal pembelaan negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 bukan malah menjadi momok dalam perjalanan pembangunan bangsa dengan motif SARA budaya aneh dll. Salam NKRI?!

Representasi Pancasila dan UUD 1945 Dasar Negara Sebagai Rambu dan/atau Koridor Pelaksanaan Otonomi Daerah

Prolog;

REPRESENTASI

Bahasa adalah medium yang menjadi perantara dalam memaknai sesuatu, memproduksi dan mengubah makna. Bahasa mampu melakukan semua ini karena ia beroperasi sebagai sistem representasi. Lewat bahasa (simbol-simbol dan tanda tertulis, lisan, atau gambar) dapat mengungkapkan pikiran, konsep, dan ide-ide tentang sesuatu. Makna sesuatu hal sangat tergantung dari cara individu merepresentasikannya. Dengan mengamati kata-kata yang digunakan dan imej-imej yang digunakan dalam merepresentasikan sesuatu bisa terlihat jelas nilai-nilai yang diberikan pada sesuatu hal tersebut. Untuk menjelaskan bagaimana representasi makna lewat bahasa bekerja, bisa dipakai 3 teori representasi sebagai usaha untuk menjawab pertanyaan : darimana suatu makna berasal, Atau bagaimana individu membedakan antara makna yang sebenarnya dari sesuatu dan atau suatu imej dari sesuatu:

Pertama adalah pendekatan reflektif. Di sini bahasa berfungsi sebagai cermin, yang merefleksikan makna yang sebenarnya dari segala sesuatu yang ada di dunia.

Kedua adalah pendekatan intensional, dimana manusia menggunakan bahasa untuk mengkomunikasikan sesuatu sesuai dengan cara pandang terhadap sesuatu.

Ketiga adalah pendekatan konstruksionis. Dalam pendekatan ini dipercaya bahwa individu mengkonstruksi makna lewat bahasa yang dipakai.

PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) UUD 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, namun tanggal 1 Juni sepakat diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hokum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kajian representasi Pancasila dan UUD 1945 dasar negara sebagai  rambu dan/atau koridor Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otoda harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka menjaga & mempertahankan keutuhan & keberagaman bangsa dengan tidak menyimpangkan konsep dasarnya dari pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ( Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Thunggal Ikha, NKRI)

Otoda harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah (WNI yang ada didaerah tanpa diskirminasi SARA karena daerah tidak diberi ruang gerak oleh UU untuk menyentuh SARA artinya daerah bukan kavlingan suku tertentu) dan atau bukan juga otonomi pemda melainkan otonomi bagi rakyat daerah melaui kepala daerah & DPRD sebagai pemerintah daerah (PEMDA). Dari Dimensi politik institusi PEMDA merupakan instrument pendidikan politik dalam rangka mengembangkan demokratisasi. Otoda dapat mencegah terjadinya sentralisasi dan atau kecenderungan sentrifugal dalam bentuk pemisahan diri. Adanya institusi pemda akan mengajarkan masyarakat untuk menciptakan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dari dimensi administratif  otoda mengisyaratkan Pemda untuk mencapai efisiensi & efektivitas dan ekonomis dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga memudahkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai dimensi ekonomi

Daerah Otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulaatan seperti di negara federal. Desentralisasi dimanisfestasikan dalam pembentukan Daerah Otonom dan penyerahan atau pengakuan atas wewenang pemerintahan di bidang tertentu Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkaitdengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat sesuai prakarsa dan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan Kota lebih didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pengaturan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (UU No. 32 TAhun 1956: UU No. 25 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004) Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif,bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.

Mewujudkan sistem perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tangjungjawab yang jelas antara Pempus & Pemda, mendukung pelaksanaan otoda yang transparan, memperhatikan partisipasi rakyat, dan pertangjungjawaban kepada rakyat, mengurangi kesenjangan antar daerah dalam pembiayaan otoda, dan memberikan kepastian sumber keuangan yang berasal dari wilayah ybs. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah Mempertegas sistem pertanggungjawaban oleh Pemda. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah.

Harapan dan/atau kekhawatiran MM Partahian H SE Ak sebagai anak bangsa putra daerah di riau terkait Otoda;

  1.  Berharap adanya Pemahaman yang seirama dari sabang sampai merauke  terhadap berbagai konsep dasar otonomi daerah dengan sosialisasi  yang  meluas dan mendalam.
  2. Adanya petunjuk yang jelas terhadap instrumen pelaksanaan yang belum tersedia, seperti UU, PP, Keppres, Kepmen, Perda, dan Kep. Daerah, Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah.
  3. Semoga daerah bisa beradabtasi dengan isu globalisasi, transparansi, demokratisasi, HAM, dll.
  4. Perlu upaya sehingga rakyat mengerti prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab seharusnya dilaksanakan oleh rakyat, yang sejauh ini masih dilakukan oleh Pemda, yang seringkali melupakan aspek filosofi dari penyelenggaraan Otoda.
  5. Dalam aspek politik sangat prihatin, tampak adanya komitmen politik yang dituangkan dalam amandemen pasal 18 UUD 1945 yang ingin mengembangkan otonomi seluas-luasnya, sehingga pemahaman makna substantif dan otoda semakin kabur. Hal ini muncul karena adanya salah penafsiran terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945 tentang otoda oleh kawan-kawan kita diparlemen.

Semangat Membangun bangsa dengan otonomi daerah tanpa diskriminasi SARA dan atau gol…

Sempena hari jadi otonomi diberbagai daerah riau, mari kita lakukan pelurusan kembali naluri membangun daerah yang selaras dengan cita2 pembangunan nasional dalam mewujudkan manusia seutuhnya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berprikemanusiaan yang adil dan beradab, menunjung persatuan indonesia berdasarkan pancasila & UUD 1945 menuju daerah yang santun bermartabat terbilang, cemerlang yang tidak rakus dan semangat kebangsaan NKRI yang germilang. Daerah dibangun sampai ke desa bangsa dimajukan menuju kota yang ramah tidak menawarkan kebencian kepada dunia dengan semangat otonomi daerah anti plesetan yang tidak kedaerahan dan atau membawa-bawa sifat kemmmbaaaliii kampungan tidaklah man khaaa…khaaa…khaaa…!!!!!!

By the way…

Istilah otonomi berasal dari kata autonomy dimana auto artinya sedia sedang nomy yang berarti aturan dan atau Undang-undang. Dengan demikian autonomy /otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah atas inisiatif dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat bukan atas kemerdekaan sebagai Negara berdaulat. Jadi dalam memperingati hari jadi otonomi sejatinya lebih mengedepankan instropkesi sejuhmana kemampuan diri dalam menjalankan amanah Negara dalam mensejahterakan rakyat bukan larut dengan heroic kemeriahan laksana merayakan hari kemerdekaan.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian otonomi daerah adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi artinya tidak boleh mengangkangi dasar Negara pancasila dan UUD 1945 sebagai payung hukum utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemeritahan daerah dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi otonomi daerah tidak menyinggung samasekali tentang kemerdekaan golongan tertentu dan atau yang menyangkut dengan SARA.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai 3 aspek bro… :

1.    Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah dalam berkontribusi dalam percepatan dan atau akselerasi pembangunan nasional

2.    Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional dalam mewujudkan manusia seutuhnya sesuai cita2 pancasila dan UUD 1945.

3.   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan daerah.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajiban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

1.     Berinisiatif menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan pembangunan daerah yang tetap sinergi dengan pemerintahan diatasnya.

2.   Membuat peraturan daerah (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.

3.   Menggali sumber-sumber keuangan daerah.

4.   Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.

Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.

Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keberagaman daerah.

Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan boleh mengasingkan diri dari keberagaman dan atau mengasingkan orang lain.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :

a.    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.

b.   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

c.   Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d.    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontribusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

e.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

f.     Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah dimana kepala daerah bukan diangkat sebagai raja daerah.

g.    Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.

h.    Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjungjung tinggi pilar-pilar bangsa ( NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945).

Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :

a.    Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.

b.   Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

Tidak ada penekanan terhadap SARA dan atau golongan sama sekali dalam artian otonomi daerah bukanlah kemerdekaan etnis dan atau golongan tertentu. MERDEKA hanya 1945 untuk wilayah NKRI dari sabang sampai merauke.

Semoga bermamfaat dalam memahami otonomi daerah dan atau daerah otonom yang  biasa rancu dipahami oleh masyarakat yang berpotensi memicu benturan disana disini.